Minggu, 15 Mei 2011

SIMPANAN GIRO

SIMPANAN GIRO atau rekening giro adalah salah satu produk bank yang berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun perusahaan dalam rupiah atau mata uang asing yang penarikanya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Jenis-jenis pembayaran atau penarikan Giro:

1. Melakukan pembayaran dengan Cek.

Jenis-jenis Cek:

· Cek

· .Cek Atas Nama

· Cek Atas Unjuk

· Cek Silang adalah Cek atas nama atau Cek Atas Unjuk

Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro y, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut

Syarat penggunaan cek :

Ø Tertulis perkataan “CEK”

Ø Harus berisi perintah tidak bersyarat

Ø Ada nama bank tertarik / yang harus membayar

Ø Mencantumkan tanggal dan tempat cek dikeluarkan

Ø Tanda tangan penarik

2. Melakukan pembayaran dengan Bilyet Giro.

Bilyet Giro merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan cek,dimana penerima dana tidak dapat melakukan menguangkan secara tunai ,tetapi harus melalui peminahbukuanke rekening yang bersangkutan.Bilyet Giro akan berfungsai sampai cek silang.

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro ybs. Untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening ybs kepada pihak penerima yang disebutkan namaya baik pada bank yang sama atau bank lainnya

Syarat Bilyet Giro

Ø Ada nama bilyet giro

Ø Perintah tanpa syarat untuk pemindahbukuan

Ø tanggal pemindahbukuan

Ø Jumlah dana yang dipindahkan

Ø Nama penerima

Ø Nama bank penerima Tanda tangan penarik (berikut cap bagi nasabah berbadan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar