GIRO atau rekening giro adalah salah satu produk bank yang berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun perusahaan dalam rupiah atau mata uang asing yang penarikanya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Fasilitas-fasilitas yang diperoleh nasabah Giro:
1. Melakukan pembayaran dengan Cek.
Jenis-jenis Cek:
· Cek adalah surat berharga atau alat transaksi yang pembayaranya diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tuna.i
· .Cek Atas Nama adalah Cek yang mencatumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada atas nama yang tertera pada Cek tersebut,pembayaran paling cepat dilakukan pada tanggal Cek tersebut.
· Cek Atas Unjuk adalah Cek yang tidak mencatumkan nama penerima dana dan Bank akan melakukan pembayaran kepada atas nama yang tertera pada Cek tersebut,pembayaran paling cepat dilakukan pada tanggal Cek tersebut.
· Cek Silang adalah Cek atas nama atau Cek Atas Unjuk yang diberi garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas.Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai tetapi hanya bisa dimasukan ke dalam rekening penerima.
2. Melakukan pembayaran dengan Bilyet Giro.
Bilyet Giro merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan cek,dimana penerima dana tidak dapat melakukan menguangkan secara tunai ,tetapi harus melalui peminahbukuanke rekening yang bersangkutan.Bilyet Giro akan berfungsai sampai cek silang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar