Bank Umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang mempunyai kegiatan memberikan pelayanan jasa dalam pembayaran.
Bentuk-bentuk Bank Umum diantaranya sbb:
- Bank Umum Pemerintah
- Bank Pemerintah Daerah
- Bank umum Swasta
- Bank Asing
Usaha-usaha Bank Umum yang berprinsip konvesional antara lain:
- Menghimpun dana dari masayarkat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka serta sertifikat deposito,tabungan atau bentuk simpanan lainyan yang serupa daengan itu.
- Memberikan layanan kredit
- Mnerbitkan surat hutang jangka pendek maupun jangka panjang yang berupa obligasi.
- Membeli,menjual atau menjamin resiko pribadi maupun untuk kepentingan atas permintaan nasabahnya
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan probadi maupun nasabahnya.
- Menempatkan dana,meminjam dana atau meminjamkan dana ke bank lainya dengan surat,wesel,cek dan lainya.
- Menerima tangihan dan pembayaran atas surat berharga dan melakukan perhitunga dengan pihak yang lainya.
- Menyediakan tempat penyimpanan barang maupun surat berharga baik milik pribadi dan nasabahnya.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain berdasarkan perjanjian kontrak tertentu.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah untuk nasabah yang lainya dalam bentuk surat berharga.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Dll.
Usaha-usaha Bank Umum yang berprinsip Syariah antara lain:
Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Ø Melakukan penyaluran dana.
Ø Memberikan pelayanan jasa.
Ø Melakukan kegiatan valuta asing.
Ø Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip masyarakat untuk nasabah bank atau perusahaan yang melkukan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip syariah.
Ø Bertindak sebagai lembaga baitul mal.
Ø Bertindak sebagai pendiri dana pension.
Ø Melakukan kegiatan lainya yang disetujui Dewan Syariah Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar