Rabu, 11 Mei 2011

BANK UMUM

Bank Umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang mempunyai kegiatan memberikan pelayanan jasa dalam pembayaran.

Bentuk-bentuk Bank Umum diantaranya sbb:

  • Bank Umum Pemerintah
  • Bank Pemerintah Daerah
  • Bank umum Swasta
  • Bank Asing

Usaha-usaha Bank Umum yang berprinsip konvesional antara lain:

  • Menghimpun dana dari masayarkat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka serta sertifikat deposito,tabungan atau bentuk simpanan lainyan yang serupa daengan itu.
  • Memberikan layanan kredit
  • Mnerbitkan surat hutang jangka pendek maupun jangka panjang yang berupa obligasi.
  • Membeli,menjual atau menjamin resiko pribadi maupun untuk kepentingan atas permintaan nasabahnya
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan probadi maupun nasabahnya.
  • Menempatkan dana,meminjam dana atau meminjamkan dana ke bank lainya dengan surat,wesel,cek dan lainya.
  • Menerima tangihan dan pembayaran atas surat berharga dan melakukan perhitunga dengan pihak yang lainya.
  • Menyediakan tempat penyimpanan barang maupun surat berharga baik milik pribadi dan nasabahnya.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain berdasarkan perjanjian kontrak tertentu.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah untuk nasabah yang lainya dalam bentuk surat berharga.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Dll.

Usaha-usaha Bank Umum yang berprinsip Syariah antara lain:

Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Ø Melakukan penyaluran dana.

Ø Memberikan pelayanan jasa.

Ø Melakukan kegiatan valuta asing.

Ø Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip masyarakat untuk nasabah bank atau perusahaan yang melkukan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Ø Bertindak sebagai lembaga baitul mal.

Ø Bertindak sebagai pendiri dana pension.

Ø Melakukan kegiatan lainya yang disetujui Dewan Syariah Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar