Rabu, 11 Mei 2011

PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK

Apabila fungsi intermediasi berjalan baik, maka manfaat dari keberadaan bank adalah sebagai berikut:

Pemilik dana mendapatkan bunga

Peminjam mendapatkan dana

Bank mendapatkan spread

Perekonomian mendapatkan mekanisme alokasi sumber-sumber dana secara efektif dan efisien.

Pegaturan Bank

Ø Bentuk Pengaturan, ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank

Ø Prinsip, Prinsip kehati-hatian / Banking prudential principles

Ø Maksud, Untuk kepentingan pengawasan khususnya oleh lembaga otoritas, dan dalam rangka informasi bagi yang berkepentingan (pengawasan oleh masyarakat dan pengelola)

Ø Ruang Lingkup,

o Pengaturan izin pendirian (loose or tight)

o Pengaturan cakupan kegiatan (boleh/tidak)

o Pengaturan pemilik & pengurus (fit and proper)

o Pengaturan kecukupan modal (kriteria penilaian aktiva)

o Pengaturan risiko

Pengawasan Bank

Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan oleh lembaga Otoritas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui laporan yang disampaikan oleh oleh bank kepada.

Yang mengawasi perbankan diantaranya adalah:

  1. Pengurus (Pemilik dan Pengelola)
  2. Masyarakat (Market Discipline)
  3. Lembaga Otoritas

Ruang Lingkup kebijakan perbankan di Indonesia:

o Perizinan

o Pengaturan dan ketentuan Perbankan

o Pengawasan

o Pemeberian sanksi

Tingkat Kesehatann Bank

Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran sistem pembayaran, serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, terutama kebijakan moneter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar