Minggu, 15 Mei 2011

SUMBER DANA BANK

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk mendukung kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Jenis-jenis sumber dana bank:

  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan

Diperoleh dari:

o Setoran Modal pemegang saham

o Cadangan Bank

o Laba Bank yang belum dibagikan

  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi operasional bank dan merupaka ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasional dari sumber ini,cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainya.

Diperoleh dari:

o Giro

o Tabungan

o Deposito

  1. Dana yang bersumber dari lembaga lain

Sumber dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam mecari sumber dana pertama dan kedua,biasanya dana ini relative lebih mahal dan hanya sementara waktu saja,

Diperoleh dari:

o Kredit likuiditas dari Bank Indonesia

o Pinjaman antar bank

o Pinjaman dari bank-bank luar negeri

o Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

SIMPANAN GIRO

SIMPANAN GIRO atau rekening giro adalah salah satu produk bank yang berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun perusahaan dalam rupiah atau mata uang asing yang penarikanya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Jenis-jenis pembayaran atau penarikan Giro:

1. Melakukan pembayaran dengan Cek.

Jenis-jenis Cek:

· Cek

· .Cek Atas Nama

· Cek Atas Unjuk

· Cek Silang adalah Cek atas nama atau Cek Atas Unjuk

Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro y, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut

Syarat penggunaan cek :

Ø Tertulis perkataan “CEK”

Ø Harus berisi perintah tidak bersyarat

Ø Ada nama bank tertarik / yang harus membayar

Ø Mencantumkan tanggal dan tempat cek dikeluarkan

Ø Tanda tangan penarik

2. Melakukan pembayaran dengan Bilyet Giro.

Bilyet Giro merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan cek,dimana penerima dana tidak dapat melakukan menguangkan secara tunai ,tetapi harus melalui peminahbukuanke rekening yang bersangkutan.Bilyet Giro akan berfungsai sampai cek silang.

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro ybs. Untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening ybs kepada pihak penerima yang disebutkan namaya baik pada bank yang sama atau bank lainnya

Syarat Bilyet Giro

Ø Ada nama bilyet giro

Ø Perintah tanpa syarat untuk pemindahbukuan

Ø tanggal pemindahbukuan

Ø Jumlah dana yang dipindahkan

Ø Nama penerima

Ø Nama bank penerima Tanda tangan penarik (berikut cap bagi nasabah berbadan hukum

SIMPANAN DEPOSITO

  1. DEPOSITO BEJANGKA

Deposito berjangka adalah simpanan dana dari masyarakat atau pihak ketiga yang penarikanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah.

Suku bunga Deposito berjangka:

§ Jika bank membutuhkan likuiditas yang relative besar maka maka semakin panjang jangka waktu deposito sehingga suku bunga akan menjadi tinggi.

§ Jika Bank dalam kondisi ekonomi yang normal tingkat suku bunga semakin kecil dengan jangka waktu deposito yang semakin lama.

Perpanjangan deposito berjangka:

ü Perpanjangan Otomatis(Automatic Roll Over)

Dilakukan atas permintaan dari deposanyang sudah dibuat melalui perjanjian pada saat pembukaan deposito.

ü Perpanjangan Biasa

Bila ada kesepakatan antara pihak bank dengan deposan pada saat jatuh tempo.

  1. SERTIFIKAT DEPOSITO

Merupakan simpanan dana dari pihak ketiga dan terikat jangka waktu.

Perbedaanya dengan deposito berjangka adalah:

§ Sertifikat Deposito diterbtkan atas unjuk,sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk.

§ Bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar dimuka.

3.Deposito On Cell

KEGIATAN BANK UMU

Kegiatan-kegiatan bank umum diantaranya sebagai berikut :

1.Funding(Menghimpun Dana)

Kegiatan menghimpun dana dari masayrakat dengan cara membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini yang disebut dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara memberikan penawaran-menawarkan berbagai jenis simpanan.Jenis simpanan yang diberikan dari bank umum adalah:

  • Simpanan Giro,merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. bagi setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro sesuai dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para pengusaha, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.Jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan yang lainnya.
  • Simpanan Tabungan ,merupakan simpanan yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Simpanan Deposito,merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat

2. Lending(Menyalurkan Dana)

Merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini disebut dengan Lending. Penyaluran dana ini dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman kepada masyarakat yang lebih dikenal dengan nama kredit.

Jenis-jenis kredit yang diberikan sebagai berikut:

Ø Kredit Investasi

Ø Kedit Modal Kerja

Ø Kredit Perdagangan

Ø Kredit Produktif

Ø Kredit Konsumtif

Ø Kredit Profesi

3.Service( Memberikan jasa- jasa Lainnya)

Beberapa pelayanan bank lainnya adalah jasa bank yang merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah.

Jasa-jasa bank yang diberikan antara lain :

o Kiriman Uang

o Kliiring

o Inkaso

o Safe Deposit Box

o Bank Card

o Bank Notes

o Bank Garansi

o Bank Draft

o Letter of Credit

o Cek Wisata

o Menerima setoran-setoran.

o Melayani pembayaran-pembayaran

o Bermain di dalam pasar moda