Kamis, 25 Februari 2010

KEWARGANEGARAAN

Suatu komunitas yang menghimpun seseorang atas bangsanya yang berbeda-beda maka terbentuklah suatu negara.Di mana masing-masing negara atau bangsa mempunyai peraturan-peraturan perundangan yang belum tentu sama antara negara yang satu dengan negara yang lainnya.Syarat utama suatu negara dapat berdiri adalah harus mempunyai wilayah dan warga yang akan menjadi penduduk negara atau bangsa tersebut,istilahnya yang mengatur hubungan antara warga dan negara adalah Kewarganegaraan.
Kewarganegaraan merupakan suatu komunitas seseorang di dalam hak nya berpartisipasi dalam kegiatan politik negara.Seseorang yang melakukan haknya dalam berpartisipasi politik tersebut disebut sebagai warga negara.Bentuk dari komunitas warga negara dapat dikelompokkan atau diatur sesuai dengan kewarganegaraan yang ada di indonesia,contohnya dimulai dari lingkungan warga negara yang terkecil sampai yang lebih besar adalah sebagai berikut;warga dihimpun oleh suatu desa yang pimpin oleh kepala desa,dari beberapa desa membentuk suatu kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat,dari beberapa kecamatan membentuk suatu kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati,dari beberapa kabupaten membentuk suatu provinsi dan seterusnya provinsi membentuk suatu Negara atau Bangsa indonesia.
Kita sebagai warga negara Indonesia (WNI),kita harus diakui oleh negara,di mana bukti dari pengakuan tersebut kita harus mempunyai identitas kependudukan berupa KTP(Kartu Tanda Penduduk),di dalam KTP tersebut berisi identitas kita yang cukup lengkap sebagai warga negara,tetapi untuk kepemilikan KTP seseorang haruslah sudah berumur minimal 17 tahun,kurang dari usia tersebut kependudukan dicatat dalam Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK) yang wajib dimiliki oleh setiap kepala keluarga.
Dengan menjadi warga negara tentunya kita harus mampu menjadi warga negara yang baik,bagaimana menjadi warga negara yang baik?,caranya sangat mudah dan sederhana yaitu dengan memenuhi kewajiban-kewajiban kita sebagai warga negara,contohnya; taat membayar pajak,turut berpatisipasi dalam Pemilu,mentaati peraturan Lalu Lintas dll.
Untuk menjalin hubungan yang harmonis diantara warga dan negara perlu adanya saling berkomitmen memenuhi kewajiban ,baik dari pihak warga maupun negara,keduanya harus ada hubungan timbal balik yang terjalin ,sebagai warga harus memenuhi kewajibannya dan kemudian mendapatkan haknya sepenuhnya,begitu juga Negara.Dengan demikian akan terjadi kondisi yang seimbang dan selaras.jika hal tersebut tidak terwujud ,maka yang timbul adalah problema yang akan mempengaruhi kehidupan Warga dan Negara,walaupun demikian yang paling terasa dampaknya adalah warga dengan tingkat ekonomi menegah ke bawah,contohnya;ketenagakerjaan dengan sistem Out Sourcing,sistem ini sangat sangat tidak sesuai dengan program pemerataan pendapatan / penghasilan di Negara Indonesia,karena sistem tersebut lebih menguntungkan Perusahaan (sebagai warga tingkat ekonomi menengah ke atas) dan lebih merugikan Karyawan / pekerja (sebagai warga tingkat ekonomi menengah ke bawah)
Kita sebagai warga negara tentunya harus sadar bahwa bangsa indonesia sedang menghadapi masalah yang besar,yaitu masalah dengan warganegaranya sendiri.Hal tersebut karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh warganegara,contohnya korupsi yang sudah menjadi budaya yang buruk bagi bangsa dan warga negara indonesia.Hukum dan peraturan bisa menjerat warga,tetapi dalam kenyataanya warga tidak bisa menjerat dirinya sendiri dari pelanggaran aturan sebagai warganegara.Itulah masalah yang jika hadapi bersama sama sebagai warganegara,maka perlunya kita meningkatkan Sumber Daya Manusia yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar