Rabu, 11 Mei 2011

BANK UMUM

Bank Umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang mempunyai kegiatan memberikan pelayanan jasa dalam pembayaran.

Bentuk-bentuk Bank Umum diantaranya sbb:

  • Bank Umum Pemerintah
  • Bank Pemerintah Daerah
  • Bank umum Swasta
  • Bank Asing

Usaha-usaha Bank Umum yang berprinsip konvesional antara lain:

  • Menghimpun dana dari masayarkat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito berjangka serta sertifikat deposito,tabungan atau bentuk simpanan lainyan yang serupa daengan itu.
  • Memberikan layanan kredit
  • Mnerbitkan surat hutang jangka pendek maupun jangka panjang yang berupa obligasi.
  • Membeli,menjual atau menjamin resiko pribadi maupun untuk kepentingan atas permintaan nasabahnya
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan probadi maupun nasabahnya.
  • Menempatkan dana,meminjam dana atau meminjamkan dana ke bank lainya dengan surat,wesel,cek dan lainya.
  • Menerima tangihan dan pembayaran atas surat berharga dan melakukan perhitunga dengan pihak yang lainya.
  • Menyediakan tempat penyimpanan barang maupun surat berharga baik milik pribadi dan nasabahnya.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk pihak lain berdasarkan perjanjian kontrak tertentu.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah untuk nasabah yang lainya dalam bentuk surat berharga.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Dll.

Usaha-usaha Bank Umum yang berprinsip Syariah antara lain:

Ø Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Ø Melakukan penyaluran dana.

Ø Memberikan pelayanan jasa.

Ø Melakukan kegiatan valuta asing.

Ø Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip masyarakat untuk nasabah bank atau perusahaan yang melkukan kegiatan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Ø Bertindak sebagai lembaga baitul mal.

Ø Bertindak sebagai pendiri dana pension.

Ø Melakukan kegiatan lainya yang disetujui Dewan Syariah Nasional.

TABUNGAN

Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikanya hanyaa bisa dilakukan sesuai syarat tertentu.Biasanya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi infromasi seluruh transaksi yang dilakukan nasabah dan ATM dengan nomor PIN.

Keuntungan menabung di bank:

  • Aman,uang disimpan dengan aman di bank,tidak mudah dicuri atau diambil orang lain.
  • Terjamin,tabungan dijamin oleh lembaga penjamin simpanan sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • Berkembang,pihak bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan dari nasabah.
  • Praktis,terdapat kemudahan layanan perbankan antara lain ATM,SMS Banking,Mobile Banking,Internet Banking,phone banking dan Call Center.
  • Hemat,kebiasaan menabung membuat orang tidak melaukan pemborosan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Yang harus dipenuhi bagi nasabah:

ü Melakukan setoran awal minimal sesuai yan telah ditetapkan masing-masing bank.

ü Melengkapi formulir pembukaan tanbungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.

ü Membayar biaya administrasi yang telh ditetapkan oleh bank.

Tips menggunakan tabungan:

Ø Memilih bank yang sesuai dengan layanan kebutuhan anda.

Ø Pastikan tabungan anda memnuhi persyaratan untuk mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan(LPS).

Ø Memahami ketentuan produk bank.

Ø Menyimpan uang yang tidak digunakan dan melakukan penarikan seperlunya saja.

Ø Menggunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar menghemat energy dan biaya.

SUMBER DANA BANK

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk mendukung kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Jenis-jenis sumber dana bank:

  1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan

Diperoleh dari:

o Setoran Modal pemegang saham

o Cadangan Bank

o Laba Bank yang belum dibagikan

  1. Dana yang berasal dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi operasional bank dan merupaka ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasional dari sumber ini,cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainya.

Diperoleh dari:

o Giro

o Tabungan

o Deposito

  1. Dana yang bersumber dari lembaga lain

Sumber dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam mecari sumber dana pertama dan kedua,biasanya dana ini relative lebih mahal dan hanya sementara waktu saja,

Diperoleh dari:

o Kredit likuiditas dari Bank Indonesia

o Pinjaman antar bank

o Pinjaman dari bank-bank luar negeri

o Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK

Apabila fungsi intermediasi berjalan baik, maka manfaat dari keberadaan bank adalah sebagai berikut:

• Pemilik dana mendapatkan bunga

• Peminjam mendapatkan dana

• Bank mendapatkan spread

• Perekonomian mendapatkan mekanisme alokasi sumber-sumber dana secara efektif dan efisien.

Pegaturan Bank

Ø Bentuk Pengaturan, ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank

Ø Prinsip, Prinsip kehati-hatian / Banking prudential principles

Ø Maksud, Untuk kepentingan pengawasan khususnya oleh lembaga otoritas, dan dalam rangka informasi bagi yang berkepentingan (pengawasan oleh masyarakat dan pengelola)

Ø Ruang Lingkup,

o Pengaturan izin pendirian (loose or tight)

o Pengaturan cakupan kegiatan (boleh/tidak)

o Pengaturan pemilik & pengurus (fit and proper)

o Pengaturan kecukupan modal (kriteria penilaian aktiva)

o Pengaturan risiko

Pengawasan Bank

Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan oleh lembaga Otoritas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui laporan yang disampaikan oleh oleh bank kepada.

Yang mengawasi perbankan diantaranya adalah:

  1. Pengurus (Pemilik dan Pengelola)
  2. Masyarakat (Market Discipline)
  3. Lembaga Otoritas

Ruang Lingkup kebijakan perbankan di Indonesia:

o Perizinan

o Pengaturan dan ketentuan Perbankan

o Pengawasan

o Pemeberian sanksi

Tingkat Kesehatann Bank

Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran sistem pembayaran, serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, terutama kebijakan moneter.